TURISIAN.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengakselerasi transformasi digital di sektor perparkiran. Melalui aplikasi JakParkir, warga Ibu Kota nantinya bisa memesan tempat parkir tepi jalan hanya dengan sentuhan jari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan sistem ini akan diterapkan di 244 ruas jalan hingga 2027.
Saat ini, uji coba telah berlangsung di 10 ruas jalan, dan akan diperluas ke 25 ruas jalan di lima wilayah kota sepanjang tahun ini.
“Slot parkir yang masih kosong akan langsung termonitor. Setelah pengguna melakukan pemesanan, petugas akan menandai titik itu dengan kerucut lalu lintas agar tidak ditempati kendaraan lain,” ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.
Tak ada lagi uang tunai berpindah tangan di lapangan. Petugas parkir, yang sebelumnya mengandalkan uang harian, kini dibekali perangkat handheld. Yakni, untuk mencatat waktu parkir dan mengarahkan pengguna membayar via kode QR.
BACA JUGA: Minimarket Lawson Hadirkan Tempat Menginap Murah di Parkiran Toko
Pembagian Hasil
Sedangkan pembagian hasil dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing petugas.
Sementara itu, sistem tarif tetap progresif. Untuk satu jam pertama, pengguna dikenakan biaya antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000, tergantung lokasi.
Uniknya, hitungan tarif dimulai beberapa menit setelah pemesanan, meski kendaraan belum tiba di lokasi.
Langkah ini sekaligus menjadi tameng dari praktik parkir liar yang selama ini sulit diberantas. JakParkir dirancang tak hanya untuk efisiensi, tapi juga transparansi.
“Ini masih dalam pengembangan. Harapan kami, pada 2027 sistem ini bisa diimplementasikan secara menyeluruh,” kata Syafrin.
Pemprov DKI berharap, digitalisasi ini tak sekadar menjadi solusi praktis, tapi juga bagian dari ikhtiar panjang menata wajah Ibu Kota. ***