TURISIAN.com — Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menuai gelombang protes.
Keberatan tersebut datang dari Kelompok Anggota Masyarakat Peduli Cagar Budaya.
Mereka menilai regulasi anyar itu justru berpotensi merusak keberadaan cagar budaya di Kota Bandung.
Koordinator kelompok tersebut, Ipong Witono, menyebut perda yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 itu tidak membahas pelestarian secara holistik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut dia, aturan baru tersebut lebih menitikberatkan aspek administratif pelindungan, tetapi mengabaikan pengembangan dan pemanfaatan.
“Secara substansi, ini kemunduran. Pelestarian itu bukan hanya melindungi, tapi juga mengembangkan dan memanfaatkan secara bertanggung jawab,” kata Ipong dalam keterangannya, Kamis 19 Februari 2026.
Degradasi Status Massal
Ipong memaparkan data perbandingan yang dinilai mencolok. Sebelum Perda Nomor 6 Tahun 2025 berlaku, Bandung memiliki 255 bangunan golongan A.
Kemudian 454 golongan B, dan 1.061 golongan C, ditambah puluhan struktur dan situs lainnya.
Namun, setelah perda baru diterapkan, jumlah bangunan yang diakui sebagai cagar budaya menyusut drastis menjadi hanya 366 objek.
Sekitar 1.304 bangunan lainnya kini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Ini kemunduran bagi kota yang sejarahnya adalah identitasnya. Dari ribuan objek yang sudah terinventarisasi selama puluhan tahun, kini sebagian besar harus kembali ke titik nol,” ujar Ipong.
Untuk mengembalikan status tersebut, ribuan objek itu harus dikaji ulang oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Padahal, menurut dia, proses inventarisasi sebelumnya telah melalui tahapan panjang yang mengacu pada konvensi internasional.
Hilangnya Ruang Konsultasi
Persoalan kian pelik setelah fungsi konsultasi TACB kepada pemilik bangunan dihentikan melalui surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung pada April 2023.
Kebijakan itu dinilai memutus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Masyarakat dan pemilik bangunan kini bingung. Tidak ada forum konsultasi resmi. Padahal konsultasi itu penting agar pemilik paham bagaimana melindungi sekaligus memanfaatkan aset bersejarahnya,” kata Ipong.
Ia menilai, jika dikelola dengan benar, cagar budaya memiliki potensi investasi besar bagi kota. Tanpa jalur konsultasi yang jelas, peluang ekonomi berbasis heritage justru terhambat.
Daftar ODCB Tak Jelas
Kelompok tersebut juga menyoroti belum diterbitkannya daftar resmi ODCB oleh Pemerintah Kota Bandung bersamaan dengan pengesahan perda.
Ketiadaan daftar itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik aset.
Mereka merangkum sejumlah keberatan. Perda dianggap belum mengatur pengembangan dan pemanfaatan.
Terjadi penurunan status masif terhadap 1.304 bangunan dan puluhan situs; hilangnya akses konsultasi teknis. Serta ketidakjelasan daftar ODCB.
“Sebuah kota tidak bisa mengingkari sejarahnya sendiri. Jejak peradaban itu ada pada fisik cagar budayanya,” ungkapnya.
“Jika aturannya justru memperumit pelestarian, maka kita sedang menghapus identitas Bandung secara perlahan,” sambung Ipong.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut. ***





