TURISIAN.com – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) berencana melakukan pembelian kembali saham atau shares buyback dengan nilai maksimal sebesar Rp5 triliun. Termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Aksi korporasi tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor. Serta mengoptimalkan imbal hasil bagi para pemegang saham.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyampaikan bahwa pelaksanaan shares buyback akan berlangsung selama 12 bulan.
Atau sejak disetujuinya rencana tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026.
“Perseroan dapat mengakhiri pelaksanaan shares buyback lebih awal dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hera dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.
Manajemen BCA menegaskan bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal disetor perseroan.
Selain itu, aksi buyback tersebut dipastikan tidak akan menyebabkan penurunan modal inti di bawah ketentuan minimum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2016. Yakni, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, sebagaimana telah diubah terakhir melalui POJK No. 27 Tahun 2022.
Hera menambahkan bahwa pelaksanaan shares buyback tidak akan memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
“Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BCA senantiasa menjunjung tinggi prinsip good corporate governance serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” katanya.
Dari sisi kinerja, per akhir Desember 2025, BCA dan entitas anak membukukan laba bersih sebesar Rp57,5 triliun, tumbuh 4,9% secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kinerja intermediasi yang solid serta peningkatan penghimpunan dana.
Total penyaluran kredit BCA tercatat tumbuh 7,7% yoy menjadi Rp993 triliun, dengan rata-rata pertumbuhan kredit sepanjang 2025 mencapai 10,8%.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) meningkat 10,2% yoy menjadi Rp1.249 triliun, didorong oleh pertumbuhan dana giro dan tabungan (CASA) yang naik 13,1% yoy menjadi Rp1.045 triliun. ***





