Otoritas Pulau Jeju Mulai Tegas pada Turis Asing, Perhatikan Larangan Ini

Pulau Jeju
Pulau Jeju di Korea Selatan. (Foto: Dok.Unsplash.com)

TURISIAN.com – Pulau Jeju, Korea Selatan  tak hanya memikat dengan laut biru, kebun teh hijau, dan gunung berapi berselimut salju.

Kini, pulau wisata itu juga dikenal dengan sederet aturan baru bagi wisatawan.

Otoritas setempat menerbitkan panduan multibahasa (Korea, Inggris, dan Mandarin) untuk mengendalikan perilaku turis yang kerap bikin resah warga.

Panduan itu memuat larangan sekaligus besaran denda. Seperti merokok atau membuang sampah sembarangan.

Kemudian, menyeberang jalan tidak pada tempatnya, hingga merusak lingkungan bisa berujung denda 50 ribu won, sekitar Rp592 ribu. Hukuman pidana ringan pun bisa dijatuhkan.

BACA JUGA: Jawa Barat dan Provinsi Chungnam Korea Selatan Jalin Kerja Sama Program Green Smart City

Langkah ini muncul seiring lonjakan kunjungan setelah pandemi.

Sementara itu Asosiasi Pariwisata Pulau Jeju mencatat jumlah wisatawan asing naik hampir empat kali lipat pada 2024, mencapai 1,9 juta orang.

Tapi bersama euforia itu, keluhan warga kian banyak. Dari turis yang nekat merokok di dalam bus hingga anak-anak yang buang air besar di trotoar.

Sedangkan kepolisian Jeju menerima lebih dari 4.800 laporan. Mulai dari turis yang kabur tak membayar makanan di restoran, buang air di jalan, hingga memakai identitas palsu.

Daftar larangan pun kini dipertegas, yakni merokok di area terlarang, membuang sampah, menyeberang sembarangan, mabuk dan bikin keributan.

Lalu, meninggalkan restoran tanpa membayar, menggunakan identitas palsu, masuk ke rumah kosong tanpa izin, serta buang air sembarangan di tempat umum. ***

Pos terkait