TURISIAN.com – Gegap gempita euforia lari Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 di Kota Bandung mendadak gaduh. Bukan karena catatan waktu para pelari. Melainkan lantaran aksi tak pantas yang mencuat dari pinggir lintasan.
Ada pembagian minuman keras secara terbuka oleh komunitas Free Runners, disokong sponsor lokal Pace and Place.
Kejadian yang berlangsung di ruang publik itu sontak menuai kecaman. Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat. Rapat klarifikasi digelar di Balai Kota pada Kamis, 24 Juli 2025.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin memimpin langsung pertemuan yang dihadiri Satpol PP. Termasuk, penyelenggara PSRI dari pihak Pocari Sweat, serta perwakilan Free Runners dan Pace and Place.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai sosial dan budaya Kota Bandung,” kata Erwin.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dimana, secara tegas melarang konsumsi dan distribusi alkohol di ruang terbuka.
Menurut Erwin, tindakan tersebut mencederai visi “Bandung Unggul” yang menjunjung tinggi nilai keagamaan.
“Membagi bir di depan umum adalah bentuk normalisasi maksiat yang bertentangan dengan jati diri kota ini,” ujarnya.
Pocari Sweat, sebagai penyelenggara resmi PSRI 2025, ikut angkat suara. Puspita Winawati, perwakilan mereka, menegaskan bahwa aksi tersebut terjadi tanpa seizin dan sepengetahuan pihaknya.
Ia mengaku kecewa sekaligus prihatin.
“Kejadian ini mencoreng semangat PSRI dan memberikan dampak negatif, baik bagi kami maupun masyarakat luas,” ucapnya.
Sementara itu, dari pihak sponsor nonresmi, Pace and Place, permintaan maaf dilontarkan oleh perwakilannya, Ruben.
BACA JUGA: Ribuan Pelari Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Birukan Kota Bandung
Cheering Zone
Ia menyebut awalnya mereka hanya ingin membuat “cheering zone” untuk memberi semangat pelari. Namun di lapangan, suasana lepas kendali.
“Kami akui ini kesalahan kami dan siap menerima sanksi,” katanya.
Nada serupa disampaikan Aji dari Free Runners. Ia mengakui kesalahan dan menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan panitia utama.
Sedangkan, Kepala Satpol PP Kota Bandung menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Pace and Place. Yakni, berupa denda sebesar Rp5 juta, kewajiban meminta maaf terbuka di media massa. Serta penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Sementara komunitas Free Runners dikenai sanksi sosial: permintaan maaf terbuka, surat pernyataan, dan kerja bakti selama dua pekan membersihkan kawasan Balai Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Erwin menilai insiden ini sebagai peringatan penting bagi semua pihak.
“Penyelenggaraan kegiatan publik tidak cukup hanya dengan semangat, tapi juga harus disertai tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Bandung berkomitmen memperkuat koordinasi lintas pihak. Mulai dari Satpol PP, penyelenggara, komunitas, hingga masyarakat.
Hal ini guna menjaga ruang publik tetap bersih dari tindakan yang mencederai etika dan ketertiban di tengah euforia lari. ***