TURISIAN.com – Pemerintah Kota Bandung akhirnya bersikap tegas terhadap praktik pungutan liar oleh kusir delman.
Mereja dianggap telah mematok tarif tak masuk akal terhadap wisatawan sehingga memantik perhatian publik setelah kasusnya viral di media sosial.
Seorang kusir delman diketahui mengenakan tarif hingga Rp600 ribu kepada turis.
Padahal, pelaku sudah pernah ditindak pada 1 April 2025 lalu. Saat itu, ia dikenai sanksi tindak pidana ringan. Namun, belum genap satu bulan, ia kembali beraksi.
“Delman viral itu sebenarnya sudah pernah kami tangkap. Tapi waktu itu kami malah dikecam, dianggap tidak manusiawi,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat memberikan keterangan di Bandung, Sabtu, 19 April 2025.
“Sekarang dia kembali lagi,” sambungnya.
Farhan langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk turun tangan. Kali ini, ia menegaskan, tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran administratif. Namun, masuk ranah pemerasan dan penipuan.
“Proses hukum akan kami lanjutkan,” katanya.
Sementara itu, di tengah sorotan publik, Farhan juga mewacanakan evaluasi terhadap aturan yang mengatur moda transportasi tradisional seperti delman.
Pemerintah kota, menurutnya, tak ingin gegabah—antara menjaga ketertiban dan merawat warisan budaya, harus ada keseimbangan.
“Intinya, keteraturan tetap harus dijaga. Saya juga manusia. Kalau langsung bilang, ‘orang ini tidak boleh masuk kota’, nanti saya dianggap kejam,” ungkapnya.
Pemkot berharap langkah tegas ini bisa memberi efek jera serta mengembalikan kepercayaan wisatawan terhadap layanan pariwisata di Kota Kembang. ***