TURISIAN.com – Setelah rehat sejenak selama libur Lebaran, skema ganjil genap kembali bergulir di Jakarta. Mulai Selasa, 8 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor di 25 ruas jalan utama.
Kebijakan ini digelar untuk meredam kemacetan yang kian tak terhindarkan pasca-libur panjang.
Pola ganjil genap diberlakukan dua kali sehari: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB.
Pengendara yang nekat menerobos aturan akan berhadapan dengan sanksi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500 ribu.
Berikut ruas jalan yang terdampak skema ganjil genap, dibagi berdasarkan wilayah administratif:
1. Jakarta Pusat
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Salemba Raya (hanya sisi Barat dan Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
BACA JUGA: Dishub DKI Siaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Jakarta saat Lebaran
2. Jakarta Selatan
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun ke arah Jalan TB Simatupang)
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Barat
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S. Parman
4. Jakarta Timur
-
Jalan D.I. Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani
-
Jalan Pramuka
5. Jakarta Utara
-
Jalan Pintu Besar Selatan
Tak semua kendaraan terjerat aturan ini. Beberapa kendaraan mendapat pengecualian, seperti:
-
Mobil dinas TNI/Polri
-
Ambulans dan pemadam kebakaran
-
Angkutan umum berpelat kuning
-
Kendaraan penanganan bencana
Pemerintah berharap, skema ganjil genap ini tak sekadar jadi aturan lalu lintas, melainkan juga dorongan bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih efisien. ***