Skema Ganjil Genap Kembali Berlaku di Ibu Kota, Berikut Daftarnya

Skema Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor di 25 ruas jalan utama. (Foto: Turisian.com/Adisas)

TURISIAN.com – Setelah rehat sejenak selama libur Lebaran, skema ganjil genap kembali bergulir di Jakarta. Mulai Selasa, 8 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor di 25 ruas jalan utama.

Kebijakan ini digelar untuk meredam kemacetan yang kian tak terhindarkan pasca-libur panjang.

Pola ganjil genap diberlakukan dua kali sehari: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB.

Pengendara yang nekat menerobos aturan akan berhadapan dengan sanksi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut ruas jalan yang terdampak skema ganjil genap, dibagi berdasarkan wilayah administratif:

1. Jakarta Pusat

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Salemba Raya (hanya sisi Barat dan Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

BACA JUGA: Dishub DKI Siaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan di Jakarta saat Lebaran

2. Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun ke arah Jalan TB Simatupang)

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan HR Rasuna Said

3. Jakarta Barat

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Tomang Raya

  • Jalan Jenderal S. Parman

4. Jakarta Timur

  • Jalan D.I. Pandjaitan

  • Jalan Jenderal A. Yani

  • Jalan Pramuka

5. Jakarta Utara

  • Jalan Pintu Besar Selatan

Tak semua kendaraan terjerat aturan ini. Beberapa kendaraan mendapat pengecualian, seperti:

  • Mobil dinas TNI/Polri

  • Ambulans dan pemadam kebakaran

  • Angkutan umum berpelat kuning

  • Kendaraan penanganan bencana

Pemerintah berharap, skema ganjil genap ini tak sekadar jadi aturan lalu lintas, melainkan juga dorongan bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih efisien. ***

Pos terkait