TURISIAN.com – Jagat maya kembali diramaikan oleh unggahan viral dari akun @denisugandi yang menampilkan pembukaan lahan di sekitar kawasan Tangkuban Parahu untuk Eiger Camp.
Foto yang diunggah memantik polemik setelah menyebut nama Eiger sebagai pihak yang tengah membangun fasilitas wisata bernama Eiger Camp. Tuduhan pelanggaran izin pun menyeruak.
Namun, PT Eigerindo Multi Produk Industri langsung memberikan klarifikasi untuk memastikan seluruh proses pembangunan Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, telah mengantongi perizinan lengkap. Pembangunan ini pun diklaim telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu. Jemy Septendi, penyusun dokumen Amdal dari PT Mitra Reka Buana, menegaskan bahwa proyek ini telah melalui berbagai tahapan administrasi.
“Dokumen perizinan, mulai dari SK Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rencana Ruang, Peil Banjir, hingga Pengesahan Site Plan Pembangunan Eiger Camp telah lengkap,” ujarnya, Jumat, 28 Maret 2025.
Sedangkan, berdasarkan dokumen yang dikantongi PT Eigerindo, lahan yang dikelola mencapai 482.000 meter persegi. Dari luas tersebut, hanya 10.012 meter persegi yang digunakan sebagai area pemanfaatan atau tutupan.
Selebihnya, kawasan ini dialokasikan untuk lanskap dan sarana prasarana seperti jalan serta area parkir (49.306,37 m2), drainase (5.206,77 m2), kolam retensi (4.803,21 m2), dan ruang terbuka hijau (368.033,28 m2).
Koefisien Dasar Bangunan
Dengan demikian, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) hanya mencapai 2,08 persen dari batas maksimal 10 persen yang ditetapkan.
Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Thio Setiowekti, menegaskan bahwa lokasi pembangunan Eiger Camp tidak masuk dalam kawasan lereng Tangkuban Parahu.
“Ketinggiannya berada di bawah 1.000 meter di atas permukaan laut dan merupakan wilayah perkebunan PTPN VIII. Perizinan di lokasi ini telah terakomodasi dalam perjanjian kerja sama dengan PTPN VIII,” katanya.
Sejumlah regulasi pun menjadi payung hukum proyek ini, di antaranya:
- Perpres Nomor 45 Tahun 2018 yang mengizinkan pemanfaatan kawasan untuk wisata,
- Perda KBU Nomor 2 Tahun 2016 yang menetapkan kawasan L1 dapat digunakan untuk wisata,
- Perda RTRW Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2024 yang mengakomodasi wisata di area perkebunan,
- Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang juga menyatakan bahwa perkebunan bisa dimanfaatkan untuk wisata.
Dengan demikian, pembangunan Eiger Camp diklaim tidak menyalahi aturan tata ruang yang berlaku. Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. ***