Wisata Ilegal di Puncak, Dibongkar Tanpa Pandang Bulu karena Serobot Lahan

Wisata Ilegal
Objek wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor akhirnya dibongkar karena menyalahi aturan. (Foto: Turisian.com/Adisas)

TURISIAN.com – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menertibkan kawasan wisata ilegal di puncak yang melanggar aturan lingkungan dan tata ruang.

Kali ini, sorotan tertuju ke Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah tempat wisata di kawasan sejuk itu dibongkar lantaran berdiri di atas lahan yang diduga diserobot dan berpotensi merusak lingkungan.

Sementara itu,Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Rizki Handayani Mustafa, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang tak ragu menindak pelanggaran tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Pemda yang memperhatikan lingkungan. Tidak akan ada pariwisata kalau lingkungan rusak,” ujar Rizki dalam konferensi pers, Rabu, 26 Maret 2025.

Pernyataan ini merujuk pada keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang awal bulan ini memerintahkan pembongkaran objek wisata Hibisc Fantasy di Puncak.

Tak berhenti di situ, penyegelan juga dilakukan di tiga tempat wisata lainnya yang dianggap menyalahi aturan.

Setelah pembongkaran, Kemenpar langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri akar persoalan.

Hasilnya mengejutkan, banyak lahan milik PTPN di Bogor ternyata digunakan untuk investasi wisata tanpa izin yang jelas.

“Memang terjadi banyak penyerobotan tanah yang kemudian dikembangkan menjadi akomodasi atau destinasi wisata,” kata Rizki.

Tak hanya itu, Kemenpar juga mengintensifkan koordinasi dengan para pelaku usaha pariwisata untuk memastikan perizinan usaha mereka sesuai dengan regulasi.

Rizki menegaskan bahwa kementeriannya menangani izin usaha dengan investasi besar, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Namun, pengawasan izin usaha sejatinya berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sejumlah kasus serupa juga mencuat di Bali.

“Kami menilai perlu ada sekretariat bersama untuk pengawasan perizinan usaha di sektor pariwisata. Semua kementerian terkait harus terlibat,” ujar Rizki.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, yang menghendaki peningkatan standar wisata berbasis kelestarian lingkungan.

BACA JUGA: Hibisc Fantasy Puncak, Wisata Baru di Tengah Polemik Izin

Tangis Gubernur di Tanah yang Terkoyak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tak kuasa menahan haru saat melihat kondisi kawasan Puncak yang mengalami alih guna lahan secara masif

Baginya, perubahan fungsi lahan ini bukan sekadar masalah tata ruang, tetapi juga penyebab banjir yang terus berulang di kawasan berhawa sejuk tersebut.

Tak ingin berpangku tangan, Dedi langsung memberi instruksi tegas untuk membongkar tempat wisata Hibisc Fantasy pada Kamis, 6 Maret 2025.

Destinasi yang dikelola PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jawa Barat, dinilai menyalahi aturan. Yakni, karena luas bangunannya melampaui izin yang diberikan.

“Kami bongkar karena ini menimbulkan masalah lingkungan. Saya tidak segan, meskipun ini milik BUMD Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi.

Langkah tegas ini segera disusul penyegelan enam tempat wisata lainnya di Puncak oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Mereka menilai pembangunan di kawasan tersebut telah melanggar aturan lingkungan yang berlaku.

Menurut Zulkifli, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bertekad membenahi tata kelola lingkungan dan perizinan secara transparan.

“Mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pengelolaan lingkungan, semua harus bersih dan jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Hanif menegaskan bahwa Presiden Prabowo menghendaki penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Pihaknya pun telah memulai langkah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan lanskap di kawasan wisata.

Daftar 10 Kawasan Wisata di Puncak yang Disegel

  1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) – Pabrik teh yang diduga berdampak buruk terhadap resapan air di Telaga Saat.
  2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas – Dituding melanggar regulasi lingkungan dalam operasionalnya.
  3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) – Diketahui tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.
  4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung – Dibangun di kaki Gunung Gede Pangrango dan berisiko merusak ekosistem.
  5. PT Pinus Foresta Indonesia – Dinilai mengganggu keseimbangan lingkungan dan produktivitas lahan pangan.
  6. PT Bobobox Asset Management – Pengembangan kawasan yang melampaui izin yang diberikan.
  7. PT Kurnia Puncak Wisata
  8. CV Mega Karya Nugraha
  9. PT Jelajah Handal Lintasan
  10. PT Farm Nature & Rainbow Add

Penertiban ini menjadi peringatan bagi para pengusaha wisata yang mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan semata.

Pemerintah bertekad merapikan sektor ini agar wisata Indonesia tetap berkembang tanpa merusak alam yang menjadi daya tarik utamanya. Termasuk wisata ilegal di puncak. ***

Pos terkait