TURISIAN.com – Sebanyak 48 pekerja Hotel Grand Legi Mataram akhirnya menerima kompensasi sebesar Rp1 miliar setelah sepakat mengakhiri hubungan kerja.
Kesepakatan itu tercapai setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi langsung dilakukan usai penandatanganan perjanjian bersama antara kedua belah pihak.
“Begitu perjanjian ditandatangani, pihak Hotel Grand Legi Mataram segera menyerahkan kompensasi,” ujar Rudi pada Senin, 24 Maret 2025 di Mataram.
Angka kompensasi yang disepakati itu berada di bawah tuntutan awal pekerja yang mencapai Rp1,9 miliar.
BACA JUGA: Menyelami Sejarah Jawa di Museum Ullen Sentalu, Jejak Kejayaan Mataram
Setelah melalui tiga hingga empat kali mediasi, angka Rp1 miliar akhirnya diterima sebagai jalan tengah.
“Kami di Disnaker hanya bertugas memfasilitasi agar tercapai kesepakatan terbaik. Syukurlah, mediasi berjalan lancar tanpa perlu melibatkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” katanya.
Sementara itu, meski peran Disnaker berakhir dengan penyerahan kompensasi, pihak hotel wajib menyampaikan laporan resmi kepada PHI.
Tanggung jawab Disnaker sebagai mediator pun selesai setelah memastikan kedua belah pihak puas dengan keputusan tersebut.
Jika proses mediasi gagal mencapai mufakat, pekerja sebenarnya masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke PHI atau Pengadilan Ekonomi. Namun, dengan adanya kesepakatan damai ini, jalur hukum tidak perlu ditempuh.
“Kami berharap ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” tutup Rudi, seraya menyatakan komitmen Disnaker dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kota Mataram. ***