THR Karyawan Swasta 2025, Kapan Cair dan Bagaimana Perhitungannya?

Karyawan Swasta
Ilustrasi uang rupiah (Dok.Pixabay.com)

TURISIAN.com – Pekerja atau karyawan swasta dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kepastian itu ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

SE tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang diumumkan pada Senin, 10 Maret 2025.

Sebagaimana aturan tahun sebelumnya, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja swasta, baik yang berstatus kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT).

Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan bahwa pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Prabowo.

Adapun besaran THR karyawan swasta 2025 akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran resmi dari Kemenaker.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima THR, dan bagaimana mekanisme perhitungannya?

Kriteria Penerima THR 2025

Hak atas THR bagi pekerja swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

SE Menaker 2025 juga kembali menegaskan golongan pekerja yang berhak menerima THR, yaitu:

  1. Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja PKWTT yang terkena PHK dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Pekerja yang dialihkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum menerima THR.

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

THR wajib dibayarkan penuh oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Namun, besaran yang diterima setiap pekerja bergantung pada masa kerja masing-masing.

  1. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar gaji satu bulan penuh.
  2. Pekerja yang baru bekerja minimal satu bulan namun kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional.

Berikut contoh perhitungannya:

Seorang pekerja kontrak (PKWT) dengan gaji Rp5.000.000 per bulan dan masa kerja lima bulan akan menerima THR dengan rumus:

5÷12×Rp5.000.000=Rp2.083.3335 \div 12 \times Rp5.000.000 = Rp2.083.333

Bagi pekerja harian lepas, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari jumlah bulan yang sudah dijalani.

Jadwal Pencairan THR 2025

Berdasarkan SE Menaker, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Mengacu pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan prediksi Kementerian Agama (Kemenag), Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Dengan demikian, pencairan THR bagi karyawan swasta paling lambat dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025.

Meski begitu, kepastian tanggal Lebaran masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar pemerintah di penghujung Ramadan.

Pekerja diharapkan tetap memantau informasi terbaru terkait pencairan THR dari pihak perusahaan dan pemerintah.

Dengan aturan yang semakin jelas, pekerja swasta kini bisa bersiap menyambut hari raya dengan lebih tenang.

Namun, bagi pengusaha yang lalai membayar THR tepat waktu, bersiaplah menghadapi sanksi dari pemerintah.

Pos terkait