TURISIAN.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran kementerian dan lembaga berdampak besar pada berbagai sektor, termasuk industri perhotelan.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa hotel berbintang tiga hingga lima berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 24,8 triliun akibat kebijakan ini.
“Kami sudah hitung, potensi hilangnya pendapatan sekitar Rp 24,8 triliun untuk hotel bintang tiga, empat, dan lima,” kata Hariyadi dalam konferensi pers Musyawarah Nasional (Munas) XVIII PHRI yang digelar secara virtual, Selasa, 11 Februari 2025.
Lebih rinci lagi, kehilangan itu masing dari akomodasi sebesar Rp 16,5 triliunn dan meeting Rp. 8,2 triliun. Angka ini bukan tanpa alasan.
Menurut Hariyadi, sekitar 40 persen pasar hotel di Indonesia bergantung pada anggaran pemerintah.
Namun, hingga kini, belum ada pembatalan pemesanan dari instansi pemerintah.
“Belum ada pembatalan karena memang belum ada order yang masuk,” ujarnya.
Masalahnya, sebelum instansi pemerintah menyusun anggaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan yang berkaitan dengan industri perhotelan, alokasi anggaran sudah lebih dulu dibatasi.
“Semuanya sudah ditahan. Tidak ada pergerakan terkait meeting, perjalanan dinas, atau kegiatan sosialisasi,” tutur Hariyadi.
BACA JUGA: PHRI Berharap Pemda Kuningan Persingkat Pengurusan Izin Pariwisata
Instruksi Presiden
Sementara itu, pemangkasan anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Dalam aturan itu, pemerintah memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Presiden meminta para menteri, kepala lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung. Termasuk, gubernur, bupati, dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran agar lebih efisien.
“Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja,” demikian kutipan dari Inpres tersebut.
Bagi sektor perhotelan, kebijakan ini jelas menjadi pukulan berat. Apalagi, selama ini pendapatan dari pemerintah menjadi salah satu penopang utama industri ini.
Jika pemangkasan terus berlanjut, akankah hotel-hotel di Indonesia mampu bertahan? ***