TURISIAN.com – Pemerhati pariwisata Dawak Faturachman menegaskan bahwa kenaikan tarif masuk ke objek wisata Curug Nangka di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus diiringi dengan peningkatan sarana dan prasarana.
Menurutnya, kebijakan ini harus memastikan wisatawan mendapatkan pengalaman yang lebih nyaman dan memuaskan.
“Kenaikan harga tiket seharusnya diikuti dengan perbaikan fasilitas, seperti akses jalan yang lebih baik. Tempat parkir yang memadai. Serta peningkatan kebersihan dan keamanan di lokasi wisata,” ujar Dawak ketika dihubungi Turisian.com, Rabu 30 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa Curug Nangka memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata alam unggulan di Bogor.
Namun, tanpa pengelolaan yang baik, kenaikan tiket bisa menimbulkan ketidakpuasan di kalangan wisatawan.
“Kalau fasilitas tetap seperti sekarang, wisatawan bisa merasa keberatan dan memilih alternatif wisata lain,” tambahnya.
Dawak juga mendorong pihak pengelola untuk lebih transparan dalam penggunaan dana dari kenaikan tiket.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung tentang perbaikan yang akan dilakukan sangat penting agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.
Curug Nangka sendiri merupakan salah satu objek wisata alam populer di Bogor yang menawarkan pesona air terjun di tengah hutan pinus.
Dengan semakin tingginya minat wisatawan, perbaikan fasilitas dinilai sebagai langkah krusial untuk meningkatkan daya tarik destinasi ini.
Pihak pengelola Curug Nangka belum memberikan pernyataan resmi terkait peningkatan fasilitas setelah kenaikan tarif masuk ini.
Namun, wisatawan berharap kebijakan tersebut benar-benar membawa perubahan positif bagi pengalaman berwisata di Curug Nangka.
BACA JUGA: Tiket Masuk Taman Safari Bogor Tak Naik, Ini Rinciannya
Memantik Reaksi Publik
Sebagaimana kenaikan tarif masuk Curug Nangka, Kabupaten Bogor, sempat memantik reaksi publik.
Kini, pengunjung harus merogoh kocek Rp 54.400 per orang, karena tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, menegaskan bahwa perubahan ini mengikuti aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Yakni, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Seperti yang terlihat dalam video yang beredar, ada daftar harga tiket yang berlaku. Artinya, harga tiket ini resmi,” kata Yudi Rabu, 29 Januari 2025.
Kenaikan ini tidak main-main. Sebelumnya, tiket masuk ke Curug Nangka dipatok Rp 32.000 untuk akhir pekan dan Rp 22.000 pada hari biasa.
Kini, tarifnya melonjak menjadi Rp 54.500 di akhir pekan dan Rp 37.000 pada hari biasa.
Kebijakan ini berlaku sejak November 2024 untuk seluruh wisatawan domestik.
Minim Sosialisasi, Banyak Spekulasi
Yudi mengakui bahwa sosialisasi kebijakan ini kurang maksimal, memicu spekulasi liar, termasuk dugaan pungutan tak resmi. Namun, ia menepis anggapan itu.
“Pengelola hanya mengikuti aturan pemerintah dalam hal ini KLHK,” ujarnya.
Sedangkan, saat ini dampaknya mulai terasa. Jumlah wisatawan ke Curug Nangka berkurang. Masyarakat sekitar, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ikut terkena imbas.
Kurangnya kunjungan berujung pada merosotnya pendapatan mereka.
“Yang paling rugi sebenarnya masyarakat sekitar, bukan pemerintah daerah,” tutur Yudi.
Ia menyayangkan kesalahpahaman publik yang dipicu video viral di media sosial.
“Padahal, ini kebijakan pusat. Pemerintah daerah tidak punya wewenang dalam penetapan tarif ini. Dan kami tidak mendapat bagian dari kenaikan tersebut,” imbuhnya.
Untuk mengatasi dampak negatif kebijakan ini, Disbudpar Kabupaten Bogor berencana mengundang berbagai pihak, termasuk Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Taman Nasional Gunung Pangrango (TNGPP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Tujuannya, mencari solusi atas berkurangnya wisatawan akibat tarif baru ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KLHK untuk membahas kemungkinan solusi,” ujar Yudi. ***