TURISIAN.com – Bagi kalian yang ingin menghabiskan waktu liburan di DKI Jakarta, di libur panjang cuti bersama tak perlu terjebak kemacetan.
Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat peringatan dua momen penting, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek meniadakan sistem ganjil genap.
Sistem ini akan absen semantara pada 27-29 Januari 2025 mendatang.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam beraktivitas selama libur panjang.
“Dasar hukum kebijakan ini adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3,” jelas Syafrin dalam keterangan resminya, Senin 20 Janauri 2025.
Dalam, aturan tersebut menyebutkan pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Terutama, yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BACA JUGA: Mengunjungi Monas 2025, Ikon Jakarta dengan Pesona Tak Lekang Waktu
Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di jalan.
Ia mengajak warga memanfaatkan momentum libur panjang dengan bijak, termasuk beralih ke transportasi umum demi mengurangi kemacetan.
“Mari kita dukung suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” tambahnya.
Sementara itu, sebagai catatan, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan dalam dua sesi: pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB. Dan, sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Bagi pelanggar aturan ini, ancaman sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000 telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Dengan penghentian sementara ini, Dishub berharap kelancaran mobilitas selama libur panjang bisa tercipta tanpa mengorbankan ketertiban lalu lintas. ***