TURISIAN.com – Mulai 30 Oktober 2024, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akan menerapkan tarif baru bagi pengunjung.
Penyesuaian ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur berbagai jenis tarif dalam sektor wisata.
Berikut adalah detail perubahan harga bagi pengunjung:
Tiket Masuk Kelas II: Eksplorasi Kawasan Populer
Berlaku di wilayah seperti Cidahu, Cimalati, Gunung Bunder, dan Pasir Rengit. Kawasan ini menawarkan pesona alam yang tak tertandingi bagi para pendaki hingga pencinta air terjun.
- Rombongan pelajar/mahasiswa (min. 5 orang): Rp 10.000 per orang
- Wisatawan nusantara: Rp 20.000 per orang
- Wisatawan mancanegara: Rp 200.000 per orang
Khusus hari raya dan libur nasional, harga naik menjadi Rp 30.000 bagi wisatawan nusantara dan Rp 15.000 bagi pelajar.
Tiket Masuk Kelas III: Kawasan Eksotis Tersembunyi
Berlaku di area seperti Cikaniki, Ciasmara, Cisangku, dan Gunung Luhur. Tempat-tempat ini cocok untuk mereka yang ingin merasakan alam dalam suasana lebih tenang.
- Rombongan pelajar/mahasiswa (min. 5 orang): Rp 5.000 per orang
- Wisatawan nusantara: Rp 10.000 per orang
- Wisatawan mancanegara: Rp 150.000 per orang
Hari raya dan libur nasional menaikkan tarif menjadi Rp 15.000 untuk wisatawan nusantara dan Rp 7.500 bagi pelajar.
Tarif Kendaraan (per unit per hari)
- Kuda: Rp 1.500
- Sepeda: Rp 2.000
- Roda dua: Rp 5.000
- Roda empat: Rp 10.000
- Roda enam atau lebih: Rp 50.000
Pungutan Kegiatan Wisata Alam
Tak hanya tiket masuk, ada juga tarif tambahan bagi kegiatan spesifik.
- Berkemah: Rp 5.000 per orang per hari
- Mendaki gunung: Rp 20.000 per orang per kegiatan
- Penelusuran gua: Rp 10.000 per orang per kegiatan
- Memancing: Rp 5 juta per orang per kegiatan
- Menyelam: Rp 25.000 per orang per hari
- Arung jeram: Rp 15.000 per orang per hari
- Paralayang: Rp 25.000 per orang per hari
- Balon udara: Rp 25.000 per orang per hari
Dengan tarif baru ini, TNGHS berkomitmen memberikan pengalaman wisata yang lebih terkelola dan berkelanjutan. ***