Pembangunan Objek Wisata di Puncak Penyumbang Kemacetan, Sekarang Harus Ada Rekomendasi Ini

Pembangunan objek wisata
Para petugas Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan pembongkaran bangunaan liar di sepanjang Jalan Raya Puncak Bogor, beberapa waktu lalu. (Foto: Turisian.com/Duta Ilham)

TURISIAN.com – Pembangunan objek wisata di kawasan puncak menyumbang kemacetan. Kini, kondisinya kian hari makin parah. Jumlah kendaraan wisatawan yang memadati ruas jalan.

Baik jalan nasional, daerah, hingga desa, sudah tidak lagi sebanding dengan kapasitas jalan yang ada.

Tak hanya menyumbang kemacetan, maraknya pembangunan vila, objek wisata, restoran, dan bangunan komersial lainnya turut memperburuk keadaan. Terutama, pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)

Bangunan-bangunan tersebut tak hanya mengabaikan aturan tata ruang, tetapi juga banyak yang luput dari kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

BACA JUGA: Kemacetan Parah di Jalur Puncak Bogor, Solusi yang Belum Tepat Sasaran

Termasuk, tidak memenuhi koefisien dasar bangunan (KDB), dan—yang lebih mengkhawatirkan—tidak mengantongi izin mendirikan bangunan yang sah, seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Situasi ini jelas berkontribusi besar pada kekacauan lalu lintas yang semakin menjadi-jadi di Puncak.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor pun menjadi garda terdepan dalam urusan perizinan bangunan di Puncak.

BACA JUGA: Imbas Macet di Puncak Bogor Ekornya Sampai Cianjur, Polres Terjunkan 65 Personel

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, mengakui bahwa banyak bangunan vila, objek wisata, dan restoran yang berdiri tanpa PBG.

Namun, ia menegaskan, tanggung jawab utama terkait penertiban bangunan-bangunan tanpa izin tersebut sebenarnya ada di tangan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Wewenang DPKPP

“Penataan kawasan Puncak, khususnya terkait vila, objek wisata, dan restoran, berada di bawah wewenang DPKPP,”
kata Irwan kepada wartawan, Senin 30 September 2024.

“Kami di DPMPTSP hanya bertugas di tahap akhir. Kalau semua syarat terpenuhi, barulah kami bisa mengeluarkan PBG,” sambungnya.

BACA JUGA: Kawasan Wisata Puncak Bogor Membara, Ada Penertiban Kios PKL

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa pemilik bangunan komersial di kawasan Puncak harus mengantongi sejumlah rekomendasi dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Seperti rekomendasi dari  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lainnya, sebelum izin PBG dapat diterbitkan.

“Tahapan verifikasi lapangan akan dilakukan oleh DPMPTSP setelah semua rekomendasi dan persyaratan terpenuhi,” tambahnya.

Namun, bagi bangunan yang terlanjur berdiri tanpa izin, konsekuensinya tidak main-main. Beberapa kasus telah berujung di meja hijau.

Sedangkan yang lainnya bahkan dibongkar oleh aparat penegak peraturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. ***

Pos terkait